JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas terkait acara yang diselenggarakan oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Hal ini ia katakan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan penegakan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau hingga menyurati penyelenggara acara. Pihaknya juga telah meminta panitia acara agar tidak ada kerumunan.
"Kami kan sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Dikritik Warga soal Acara Rizieq Shihab, Anies: Jakarta Serius Tegakkan Protokol!
Mengenai kerumunan yang tercipta akibat acara tersebut, Ariza beralasan, massa yang datang bukan merupakan tamu undangan.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta. Sanksi diberikan melihat ada pelanggaran protokol kesehatan selama acara berlangsung.
"Kemudian ketika ada pelanggaran, kami beri sanksi, kami tindak, kami denda. Itu tugas kami," kata Ariza.
Mahfud sebelumnya mengatakan, pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq yang berlangsung di Petamburan.
Baca juga: Besok, Polda Metro Panggil Anies Baswedan Terkait Pelanggaran Prokes di Acara Rizieq Shihab
Apalagi, kata Mahfud, pemerintah juga sebelumnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.
Untuk itu, Mahfud memperingatkan kepada setiap kepala daerah hingga aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Ia memastikan, pemerintah juga akan memberlakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.