Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Tak Terima Polisi Bedakan Kerumunan Rizieq dan Gibran

Kompas.com - 19/11/2020, 11:56 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tak terima dengan sikap polisi yang membedakan kerumunan Rizieq Shihab dengan kerumunan Pilkada.

Polisi sebelumnya beralasan tidak menindak kerumunan saat pendaftaran putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota Solo karena hal tersebut ditangani Badan Pengawas Pemilu.

Namun, Aziz menegaskan, kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan juga bukan kewenangan polisi.

"Ini juga bukan kewenangan mereka karena ini pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PSBB itu peraturan yang diserahkan ke daerah," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berbeda dengan Pilkada Solo

 

Aziz mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di acara Rizieq sudah ditindak oleh Pemprov DKI. Pemprov melalui Satpol PP sudah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Rizieq pun sudah membayar denda itu.

"Ini polisi melakukan ne bis in idem. Sudah diproses, diproses lagi, ya enggak boleh lah. Yang disana (Solo) malah enak, sudah Bawaslu enggak diproses, polisi enggak proses," katanya.

Jika polisi kemudian turun tangan di kerumunan Rizieq, maka Aziz menilai harusnya polisi juga bisa turun tangan dalam mengusut kerumunan Gibran.

"Di sini problemnya bukan wewenang, problemnya ketidakadilan," ucap dia.

Baca juga: Camat: Lurah Petamburan Positif Covid-19 Bukan karena Acara Rizieq Shihab

Polri sebelumnya meminta kasus kerumunan saat pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota Solo tak disamakan dengan kasus kerumunan acara Rizieq Shihab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Bawaslu.

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Apakah Rizieq Shihab Akan Dipanggil Terkait Kerumunan di Petamburan? Ini Jawaban Polisi

Adapun Polda Metro Jaya sudah memanggil sejumlah pihak terkait kerumunan di acara Rizieq.

Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro juga melakukan pemeriksaan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Tidak menutup kemungkinan juga polisi akan memanggil Rizieq. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com