Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Covid-19 Atur Penutupan Sementara Tempat Kerja jika Ditemukan Kasus Positif

Kompas.com - 20/11/2020, 09:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 resmi berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Perda ini pada 12 November 2020.

Dalam Perda terdapat aturan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di tempat kerja atau tempat kegiatan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 20.

Apabila ditemukan pekerja atau anggota masyarakat yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Pemilik tempat kerja atau pengelola tempat kegiatan juga wajib melakukan penghentian aktivitas kegiatan paling sedikit selama 3x24 jam.

Selama kegiatan dihentikan, area kerja atau aktivitas disemprot dengan disinfektan. Penyemprotan dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Bukan hanya area kerja saja yang dibersihkan, namun seluruh peralatan yang disentuh pekerja yang terkontaminasi wajib didisinfeksi.

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur ketentuan bagi pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja untuk mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan yang terkontaminasi.

Selain itu, pengelola kegiatan dan pemilik tempat kerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi terhadap pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sanksi administratif

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi administratif bagi pemilik atau pengelola tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Adapun sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 2 berupa teguran tertulis, denda admnistratif, pembubaran kegiatan.

Kemudian penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja yang memenuhi kriteria kontak erat maupun suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi wajib melakukan pemeriksaan Reverse transcriptase Polymerase Chain Reation atau Tes Cepat Molekuler.

Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologi diatur dalam Peraturan Gubernub (Pergub).

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, penerapan aturan turunan masih menggunakan Pergub yang masih berlaku saat ini hingga nanti penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar Yayan.

Perda Penanggulangan Covid-19 berisi 11 bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com