Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2021 se-Banten Naik 1,5 Persen, Disnaker Tangsel: Buruh Harus Legawa

Kompas.com - 21/11/2020, 18:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) meminta para buruh untuk menerima keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,5 persen.

Diketahui, persentase kenaikan UMK yang ditetapkan jauh dari angka yang diajukan para buruh, yakni 8,51 persen, hingga berujung kesepakatan dengan Pemkot Tangsel menjadi 3,3 persen.

"Kalau saya sih, para buruh terutama ya, mereka harus legawa karena masanya masa pandemi (Covid-19). Mereka mintanya 8,51 persen, kan tidak mungkin," ujar Kepala Disnaker Tangsel Sukanta saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Sukanta menjelaskan, pengajuan angka kenaikan UMK 2021 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama buruh, Pemerintah Kota Tangsel, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pakar, dan perguruan tinggi.

Namun, kata Sukanta, keputusan dari persentase kenaikan UMK 2021 yang diajukan ada di tangan Gubernur Banten dan berlaku pada tahun depan.

Baca juga: Kecewa Kenaikan UMK Banten 2021, Buruh di Tangsel Sebut Gubernur Abaikan Usulan

 

"Gubernur yang menetapkan, terserah Gubernur apakah (angka yang disahkan) sama usulan atau tidak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.

Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.

Baca juga: UMK di Banten Tahun 2021 Naik 1,5 Persen, Ini Daftarnya

Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.

"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com