JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video ajakan jihad dalam azan hingga viral di media sosial.
Hingga kini, polisi masih mengusut kasus itu dengan memburu pembuat video tersebut.
"Akan kami kejar terus (pembuat video). Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
H sebelumnya ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis kemarin.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu memperlihatkan sekelompok jemaah yang hendak shalat. Adapun muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.
H mendapatkan video itu dari grup WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews).
Setelah itu, H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Baca juga: Penyebar Video Azan Ajakan Jihad Ditangkap, Polisi: Pelaku Dapat dari Grup WA
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara.
Kalla nilai salah
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, jihad jangan dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam.