JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan polisi.
Rizieq diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Rizieq dan menantunya setelah mereka tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan lalu.
"Kami mengimbau kepada Saudara MRS (Mohammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Orang Pendukung Rizieq Shihab, Polisi Sempat Dipepet dan Diserang
Fadil mengancam akan mengambil langkah hukum apabila Rizieq tak memenuhi dua panggilan dari polisi.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujar dia.
Fadil juga mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara kerumunan Rizieq.
Baca juga: FPI Sebut Rizieq Ada di Lokasi Saat Pengawalnya Bentrok dengan Polisi
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," ucap Fadil.
Sebelumnya diberitakan, polisi menembak enam orang yang disebut simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin dini hari tadi. Sementara itu, empat orang lainnya melarikan diri.
Penembakan terhadap enam orang itu dilakukan karena mereka melakukan penyerangan terhadap polisi saat menjalani tugas penyidikan kasus Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.