Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Aturan Rapid Test Antigen yang Sempat Sebabkan Antrean di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 21/12/2020, 15:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penumpang pesawat untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan.

Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 itu berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19, syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember 2020.

Namun, dalam Surat Edaran Kemenhub, hasil rapid test antigen baru berlaku mulai 22 Desember 2020.

Baca juga: Antrean Panjang untuk Rapid Test Antigen Terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Pagi Ini

Perbedaan tersebut menyebabkan adanya kebingungan di tengah masyarakat.

"Ini ada dua edaran sebenarnya. Pertama, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid yang seharusnya sudah diberlakukan untuk pemeriksaan antigen. Ini sudah ditetapkan pada 18 Desember dan harusnya dilaksanakan sejak Surat Edaran," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko.

"Tapi, saya juga baru dapat Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. Isinya sama dengan Satgas Covid, tapi baru berlaku per 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021," lanjut Darmawali.

Antrean Penumpang Sempat Mengular Hingga 25 Meter

Ketidakjelasan aturan itu telah membuat para penumpang pesawat berdatangan ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang untuk melakukan rapid test antigen.

Mereka mengira syarat kepemilikan hasil rapid test antigen berlaku mulai 19 Desember, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19.

Akibatnya, terjadi peningkatan permintaan rapid test antigen di Bandara Soetta hingga menyebabkan antrean sejak Minggu (20/12/2020) hingga Senin (21/12/2020).

Padahal, pihak Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk memberlakukan hasil rapid test antigen mulai 22 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran dari Kemenhub.

Sementara itu, penumpang pesawat masih bisa menggunakan rapid test antibodi sebagai syarat penerbangan hari ini.

Pantauan Kompas.com pada Senin pagi, antrean penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sempat mengular hingga 25 meter.

Baca juga: Murah, Alasan Penumpang Lakukan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com