JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebanyak 142 kasus kriminal sepanjang 2020.
Kasus kriminal yang terbanyak diungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yakni sebanyak 19 kasus.
Selanjutnya adalah kasus pencurian dan kasus penggelapan yang sama-sama berjumlah 15 kasus.
"Bisa saya sampaikan bahwa untuk pengungkapan dari Satreskrim dalan tahun 2020 ada 142 kasus," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Satreskrim juga telah menangkap 254 orang tersangka.
"Kami mengamankan tersangka 254 orang, laki-laki 235 orang, perempuan 16 orang," lanjut Audie.
Dari tersangka yang ditangkap, 250 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan empat orang lainnya adalah warga negara asing (WNA).
Baca juga: Sepanjang 2020, Polres Jakbar Ungkap 557 Kasus Narkoba, 664,5 Kilogram Ganja Disita
Polres Metro Jakarta Barat juga menyita barang bukti kejahatan, yakni sebanyak empat buah senjata api, 287 butir peluru, 50 buah ponsel, sepuluh unit motor, dan puluhan barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan di Satreskrim itu ada senjata api empat buah, peluru 287 butir, senjata tajam, komputer, motor, mobil, dan sebagianya," lanjut Audie.
Sementara itu, sebanyak 557 kasus penyalahgunaan narkoba juga diungkap oleh Polres Jakarta Barat sepanjang 2020.
"Satnarkoba berhasil mengungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Audie.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, diamankan pula barang bukti ratusan kilogram ganja, sabu-sabu, ekstasi, obat-obatan golongan IV, dan tembakau gorila.
"Untuk sabu-sabu berhasil diungkap sebanyak 52 kilogram, kemudian ganja 664,5 kilogram, ekstasi 12.317 butir, narkotika atau obat-obatan golongan IV 5.341 butir, tembakau gorila 11.539,5 gram," sambung Audie.
Selain itu, sebanyak 2.562 gram bahan kimia pembuat tembakau gorila dan 48.048 gram obat-obatan berbahaya lainnya juga diamankan.
Sebanyak 735 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut juga telah diamankan.