Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru Berkerumun

Kompas.com - 31/12/2020, 10:41 WIB
Putra Prima Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung dengan tegas melarang kegiatan perayaan pergantian tahun 2021 yang dilakukan dengan kerumunan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai apel kesiapsiagaan di Markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

"Malam tahun baru ini tidak boleh ada acara-acara yang memperlihatkan euforia, acara ugal-ugalan dan acara yang sifatnya membentuk kerumunan," kata Oded. 

Oded menambahkan, Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Jawa Barat dan aparat gabungan TNI Polri akan menindak tegas setiap kerumunan di malam pergantian tahun.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Semarang Sita Miras dan Knalpot Brong

"Apabila masih ada warga yang tetap melaksanakan acara yang menimbulkan kerumunan, saya sudah tegaskan tadi dan minta kepada peserta apel (pasukan gabungan Satpol PP, TNI, Polri)  untuk membubarkan mereka namun dengan cara yang humanis," tuturnya.

Selain kerumunan, Oded memerintahkan Satpol PP langsung mendenda warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi juga diberlakukan untuk tempat usaha. 

Oded mengklaim, saat ini sudah ada tempat usaha yang disegel karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol Kota Bandung Rasdian Setiadi menambahkan, warga juga dilarang menggunakan terompet lantaran disinyalir bisa menyebarkan droplet.

"Kita imbau tahun baru tidak melakukan aktivitas itu. Di sisi lain akan menimbulkan kerumunan dan jadi tempat hidup virus corona," jelasnya.

Lebih lanjut, Rasdian mengatakan, bagi tempat usaha yang nekat mengadakan perayaan tahun baru, akan disanksi pencabutan izin usaha.

Baca juga: Sanksi Keras Pemprov Bagi yang Gelar Tahun Baru di Jakarta, Cabut Izin hingga Denda...

"Di edaran Pak Wali Kota nomor 440 tempat usaha dilarang menggelar kegiatan malam tahun baru karena akan menimbulam kerumunan. Sudah dilarang, bukan diimbau lagi. Kalau dilarang pasti ada sanksi sesuai Perwal 73 tahun 2020, paling berat pembekuan izin operasionalnya.

Rasdian meminta agar setiap tempat usaha patuh terhadap peraturan pelarangan perayaan malam tahun baru.

"Dipatuhi saja ketentuan itu karena untuk keselamatan kita semua. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tandasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com