JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berencana untuk berkantor di beberapa Polsek yang masuk zona merah Covid-19 di wilayah hukumnya, mulai Senin (11/1/2021) depan.
Rencana itu disusun menyusul kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan serentak di Jawa dan Bali.
Pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya sepakat mulai Senin nanti akan berkantor di Polsek terdekat yang jadi zona merah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik
Fadil akan berkantor di Polsek untuk memantau kinerja anak buahnya dalam membatasi kegiatan masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.
"Melihat langsung bagaiamana Kapolres Kapolsek Dandim dan Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 di Jakarta sudah rawan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, Polda Metro juga telah menyikapi penanganan penyebaran Covid-19 melalui kehadiran kampung tangguh yang ada di Jakarta.
"Ada 55 RW di Jakarta masuk zona merah. Kita akan kolaborasi, bagaimana cara Covid-19 ditekan seminimum mungkin kalau bisa dihilangkan. Kampung tangguhnya kita perketat lagi. RW tangguhnya akan kita perketat lagi," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Perketat Pos Penyekatan Saat Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Berlaku
Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021), Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.
Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.