KARAWANG, KOMPAS.com - Dengan menenteng pengeras suara, seorang anggota TNI memperingatkan pengunjung di rumah makan di Kawasan Galuh Mas untuk bubar, Jumat (08/01/2021) malam.
"Silakan tinggalkan tempat, kembali ke rumah masing-masing," kata petugas TNI itu.
Malam itu, belasan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP Karawang melakukan patroli jam malam dan penerapan protokol kesehatan.
Mereka berkeliling mulai dari wilayah Karangpawitan, Grand Taruma, hingga Kawasan Galuh Mas, Perumnas, hingga Tuparev. Patroli dilakukan di titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan.
Hasilnya, masih banyak tempat makan atau usaha lainnya yang abai menerapkan jam malam.
Padahal dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 500/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pusat Kerumunan di Karawang Akan Ditutup Sabtu Malam Mulai Pukul 20.00
Tim patroli juga mendapati salah satu cafe di bilangan Grand Taruma Karawang yang tak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung dan melanggar jam malam.
"Harus ditandai, meskipun keluarga gak boleh (jarak terlalu dekat)," ucap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di sela patroli.
Rama menyebut pengelola rumah makan harus mengingatkan pengunjung apabila waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB, sebagaimana batas jam malam.
"Diingatkan 'pa mohon maaf waktu sudah habis, bukannya ngusir'," ujar Rama mencontohkan.
Baca juga: Pabrik Kopi Merek Kapal Api di Karawang Tak Lapor 71 Karyawan Positif Covid-19
Rama mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang akan tegas jika didapati masih ada pelaku usaha yang melanggar jam malam dan menimbulkan kerumunan.
Pihaknya tak segan akan memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
"Semua tempat nongkrong akan kita bubarkan, kita akan tegas," kata dia.
Baca juga: Banyak Kasus Covid-19 Ditutup-tutupi, Gugus Tugas Karawang Kesulitan Tracing