Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kota Bogor, Mal Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Restoran Dibatasi Maksimal 25 Persen

Kompas.com - 11/01/2021, 10:23 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat serta operasional di sektor usaha mulai Senin (11/1/2021) ini hingga 25 Januari 2020.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keputusan pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini.

Bima menyebutkan, pertama, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang

Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

Ketiga adalah pembatasan di sektor perkantoran dengan menekankan work from home (WFH).

"Pemkot Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan Covid-19," ungkap Bima, Senin ini.

Bima menerangkan, tidak banyak perubahan kebijakan di Kota Bogor karena mayoritas sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hanya tiga hal yang berbeda dan ditindaklanjuti.

"Yaitu, tentang WFH, jam operasional mal, dan pembatasan rumah makan dan restoran," tutur Bima.

Baca juga: RS Darurat Covid-19 Kota Bogor Ditargetkan Beroperasi 18 Januari

Ia berharap, informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.

Sebab, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali.

Bahkan, sambungnya, tingkat keterisian di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai penuh.

"Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PPKM di Jawa-Bali.

Baca juga: Pembangunan RS Darurat Covid-19 Kota Bogor Capai 70 Persen, Beroperasi Pertengahan Januari 2021

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PPKM Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PPKM ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com