Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan

Kompas.com - 14/01/2021, 13:42 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU diketahui mendakwa John Kei dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John Kei didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020. Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei.

"Kami mengajukan keberatan terhadap dakwaan," ujar seorang kuasa hukum John Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun

Tim kuasa hukum John Kei mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatan.

Namun, majelis hakim yang menangani perkara tersebut menilai waktu dua pekan terlalu lama.

Majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu pekan kepada John Kei dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

Sidang dengan pembacaan eksepsi akan digelar pada 20 Januari 2020.

"Sidang saudara John Kei ditunda satu minggu ke tanggal 20 (Januari) untuk memberi kesempatan pengacara mengajukan keberatan terhadap dakwaan," kata Hakim Ketua Yulisar.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar

Adapun John Kei didakwa pasal berlapis atas perkara pembunuhan salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Salah satunya, ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Barat.

Selain itu, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Jaksa: John Kei Beri Rp 10 Juta untuk Uang Operasional Anak Buahnya

Terakhir, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei dan anak buahnya di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada 21 Juni 2020.

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, tewas dan satu orang lainnya terluka.

Atas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat; dan beberapa lokasi lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com