Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Progresif Dihapus, Ini Denda Terbesar Pelanggar PSBB di Jakarta

Kompas.com - 21/01/2021, 16:11 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dihapus dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan 7 Januari 2021 lalu. 

Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur denda progresif pelanggar protokol kesehatan selama PSBB tidak lagi berlaku.

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kami keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

Adapun denda progresif yang tertuang dalam Pergub 79 yaitu:

1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 5 Ayat 1 pergub itu menyatakan, setiap orang yang  menggunakan masker yang tidak sesuai sampai menutup hidung dan dagu diancam sanksi kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250.000. Sanksi progresif tertuang dalam Ayat 2 pasal yang sama dengan ancaman setiap pelanggar akan dikenakan sanksi dua kali lipat dengan maksimal waktu kerja sosial selama 240 menit dan sanksi denda maksimal mencapai Rp 1 juta.

2. Sanksi perkantoran, transportasi dan rumah makan. Sanksi bagi perkantoran tertuang Pasal 8 Ayat 5-6 dengan ancaman bagi perkantoran atau tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB diancam sanksi ditutup selama 3x24 jam. Apabila pelanggaran berulang sekali akan dikenakan denda Rp 50 juta. Denda akan dikenakan Rp 100 juta jika berulang dua kali, Rp 150 juta jika berulang tiga kali dan untuk pelanggaran berikutnya.

Jumlah denda progresif yang sama diberlakukan untuk bisnis transportasi hingga rumah makan.

Perubahan sanksi

Sanksi progresif yang telah disebutkan sebelumnya kini berubah dan dimuat di dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 6 Ayat 1 Pergub 3 Tahun 2021 memuat sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sesuai standar, yaitu akan dikenakan sanksi kerja sosial. Namun tidak disebut berapa durasi hukuman yang harus dijalankan oleh pelanggar. Sementara untuk denda administratif yang ditetapkan masih sama sebesar Rp 250.000 tanpa ada ketentuan sanksi progresif.

2. Pelanggaran di perkantoran. Sanksi bagi perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan pelanggaran PSBB untuk perkantoran dimulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Ayat 2 memuat denda administratif yang akan dikenakan jika perkantoran ditemukan mengulang pelanggaran setelah mendapat penghentian sementara. Sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta tanpa ada ketentuan progresif.

Sanksi denda administrasi yang sama diberlakukan untuk sektor usaha tempat industri, perhotelan, pendidikan, transportasi umum, sampai dengan tempat makan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com