JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 khususnya di tingkat Rukun Warga (RW).
Menurut Anies, Satgas Covid-19 di tingkat RW memegang peranan penting, khusunya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di tingkat keluarga. Satgas Covid-19 di tingkat RW juga berperan dalam menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.
"Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun," kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Anies Perpanjang Masa PSBB Ketat di Jakarta sampai 8 Februari
Anies menyebutkan, Satgas Covid-19 tingkat RW akan berfokus pada menjangkau serta menekan terjadinya penyebaran virus di klaster keluarga. Sebab klaster ini menyumbang 566 klaster setelah klaster perkantoran.
Dia juga menyebutkan perlunya koordinasi lintas sektoral dengan daerah di sekitar Jakarta. Sebab menurut data, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di Jakarta, sebanyak 24 persen di antaranya merupakan warga yang berasal dari luar Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penambahan 3.512 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota pada Minggu kemarin. Dengan demikian, secara akumulatif kasus Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat 249.815 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 221.567 orang telah dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 88,7 persen. Sementara 4.024 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,6 persen.
Jumlah kasus aktif di Jakarta naik signifikan sebanyak 1.188 kasus. Saat ini ada 24.224 pasien yang masih menjalani perawatan atau isolasi di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, jumlah kasus aktif saat ini merupakan yang tertinggi.
"Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta," ucap Widyastuti.
Adapun persentase kasus positif atau positivity rate di Ibu Kota selama sepekan terakhir sebesar 16,5 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara tota sebesar 9,8 persen.
Kondisi pandemi yang memburuk membuat pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021.
Ketentuan ini diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 22 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.