JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap, pelonggaran jam operasional selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid kedua ini dapat mengembalikan peak hour atau waktu puncak kunjungan.
"Jika diperbolehkan beroperasi sampai dengan jam 20.00, maka diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour atau waktu puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan, meskipun tidak akan bisa sepenuhnya," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Dia mengatakan, selama ini kondisi bisnis pusat perbelanjaan semakin berat.
Baca juga: Ada PPKM, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Akan Kehilangan Peak Hour
Oleh karenanya, Alphonzus meminta agar selama pelaksanaan PPKM jilid kedua ini, pemerintah serius dalam menegakkan protokol kesehatan serta tidak memberlakukan tambahan pembatasan.
"Dan tidak memberlakukan tambahan-tambahan pembatasan terhadap semua yang telah terbukti selama ini dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten," tutur dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta diberikan atas permintaan pelaku usaha di bidang tersebut.
Baca juga: Wagub DKI: Jam Operasional Mal dan Restoran Diperpanjang atas Permintaan Pelaku Usaha
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta kemudian memtuskan untuk melonggarkan waktu operasional mal dan restoran, dari yang sebelumnya maksimal pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB.
"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Ariza, Senin.
Adapun pelonggaran jam operasional selama PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.