Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kota Suara Tanpa Perintah MK

Kompas.com - 27/01/2021, 12:11 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka sejumlah kotak suara Pilkada Tangsel 2020 pada Senin (25/1/2021).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pembukaan kotak suara untuk melengkapi bahan sidang sengketa hasil pilkada 2020 itu dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Tunggu Sidang MK, KPU Tangsel Belum Tetapkan Pasangan Terpilih

Menurut Acep, belum ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara menjelang sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel yang mulai digelar pada Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, kata Acep, pembukaan kotak suara harus berdasarkan perintah dari MK.

Acep menyinggung adanya dampak hukum terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Tangsel.

“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Tangsel telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020.

Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, salah satu persiapam yang dilakukan adalah mununjuk pengacara yang akan mendampingi KPU Tangsel.

"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Hasil Pilkada, KPU Tangsel Siapkan Sanggahan hingga Alat Bukti

Selain itu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bersama pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan.

Draf jawaban tersebut nantinya juga akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan pemohon mengenai Pilkada Tangsel 2020.

"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.

Gugatan Muhamad-Sara

Pasangan calon nomor urut satu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo keberatan dengan hasil Pilkada Tangsel sudah melayangkan gugatan ke MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com