TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) sampai saat ini belum menetapkan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan sebagai pasangan calon pemenang Pilkada 2020.
Ketua KPU Tangsel M. Taufik menjelaskan, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Tangsel harus dilakukan melalui sidang pleno di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, pihaknya belum bisa menggelar sidang pleno penetapan pemenang lantaran adanya gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Tentu aturannya selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih belum bisa dilaksanakan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Tuding Ada Kecurangan TSM di Pilkada Tangsel 2020, Muhamad-Sara Ajukan Gugatan ke MK
Taufik mengatakan, pasangan calon nomor urut satu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo keberatan dengan hasil Pilkada Tangsel sudah melayangkan gugatan ke MK.
Dengan begitu, kata Taufik, pelaksanaan sidang pleno masih harus menunggu keputusan persidangan sengketa hasil Pilkada di MK.
"Sudah teregister di MK dan sudah masuk agenda persidangan," kata Taufik.
"Menunggu proses di MK, maka apapun keputusan MK paling lama lima hari kita melaksanakan keputusan MK," sambungnya.
MK segera menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang tersebut rencananya digelar mulai Selasa (26/1/2021) atau besok hingga 24 Maret 2021.
MK sudah meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
"Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga panel sidang, yaitu panel satu, panel dua dan panel tiga," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Sara: Banyak Masukan dari Simpatisan
Hasyim mengatakan, sidang pendahuluan akan dilakukan dengan kehadiran secara fisik.
Namun, pelaksanaan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi kehadiran kehadiran pemohon dan termohon.
"Pihak termohon dibatasi hanya dua orang satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang hadir sidang," ujar dia.
Gugatan Muhamad-Sara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.