TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil pengguna surat hasil tes Covid-19 palsu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menangani maraknya peredaran surat hasil tes palsu.
"Belasan orang telah datang atas surat panggilan," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alexander, pengguna surat hasil tes palsu tersebut mengaku menggunakan surat palsu karena praktis dan mempercepat waktu.
"Mereka rata-rata akhirnya memutuskan menggunakan surat palsu karena alasan praktis dan mempercepat waktu," ungkapnya.
Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status para pengguna surat palsu tersebut.
Menurut Alexander, mereka bisa jadi dikenai Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.
Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
"Akan penyidik lakukan mekanisme gelar perkara ya," tutur Alexander.
Menurut Alexander, para pengguna surat palsu itu non-reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen. Mereka dites cepat saat memenuhi panggilan polisi.
"Denganrapid test antigen yang alhamdulillah semuanya hasilnya negatif," papar dia.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19
Selain itu, kata Alexander, pihaknya telah merekomendasikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta untuk menggunakan sistem e-coding atau barcode dalam proses validasi surat kesehatan.
"Agar digunakannya teknologi berupa e-coding atau barcode dalam proses validasi surat kesehatan untuk mempersempit ruang gerak pemalsu," tutur dia.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 19 pemalsu surat hasil tes Covid-19 selama Januari 2021.
Alexander berujar, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka turut berperan mengatasi pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.