Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Kompas.com - 09/02/2021, 19:14 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Aturan lainnya adalah pengemudi ojek online dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

"Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Berlaku, Grab dan Gojek Batasi Layanan Ojek Online di Zona Merah

Selain itu, pengemudi juga wajib menjaga jarak serta memarkirkan sepeda motor dengan jarak minimal satu meter.

Syafrin juga mengatakan bahwa perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini diterapkan agar pengemudi tidak berkerumun.

Ketentuan lainnya adalah perusahaan juga disebut harus menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar.

"Dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," ujar Syafrin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mengggunkaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat menggunakan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Cerita Ojol Penyintas Covid-19, Tolak Penumpang yang Abai Prokes agar Tak Kembali Terpapar

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (8/2/2021).

PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com