JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Angkutan Umum Selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021) tersebut menetapkan jam operasional angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) hingga pukul 22.00 WIB.
"Moda Raya Terpadu (MRT) 05.00-22.00," tulis SK tersebut.
Beberapa angkutan umum yang memiliki jam operasional yang sama seperti MRT, yaitu angkutan umum reguler dan transjakarta.
Baca juga: Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro
Sedangkan untuk Lintas Raya Terpadu atau LRT akan beroperasi lebih lambat 30 menit dari MRT yaitu pukul 05.30-22.00 WIB.
Berbeda dengan MRT dan LRT, KRL Jabodetabek tidak dibatasi. Dalam SK tersebut KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional KRL.
Sedangkan untuk angkutan perairan dimulai pukul 05.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Seluruh angkutan yang sudah diatur jam operasionalnya tetap melakukan pembatasan jumlah orang yang diangkut dengan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut yang tersedia.
Jam operasional yang sudah ditentukan tersebut juga berlaku untuk prasarana transportasi umum seperti terminal bus, stasiun hingga dermaga pelabuhan.
"Menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga," tulis SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.