Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Kalah Sengketa Informasi Banjir, Wagub Hormati Putusan Komisi Informasi DKI

Kompas.com - 09/03/2021, 21:02 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan LBH Jakarta terhadap Pemprov DKI soal informasi banjir.

Riza, Selasa (9/3/2021) mengatakan, pihaknya telah memberikan seluruh jawaban dari total 20 pertanyaan yang diajukan LBH Jakarta terkait masalah banjir di Jakarta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menyatakan telah memenangkan gugatan terhadap Provinsi DKI Jakarta di Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terkait informasi soal banjir.

Baca juga: LBH Jakarta Menangi Sengketa Informasi Publlik Berkait Banjir di DKI

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan LBH DKI Jakarta.

LBH Jakarta mengajukan sengketa informasi publik penanggulangan banjir ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 17 Januari 2020.

LBH Jakarta mengajukan 20 pertanyaan terkait informasi penanggulangan banjir di Jakarta. Namun dalam proses sengketa hingga mediasi, Pemprov DKI Jakarta disebut hanya memberikan 17 informasi saja. Sedangkan tiga informasi lainnya tidak diberikan.

Riza beralasan, ketiga informasi yang disebut tidak diberikan sudah dijawab. Menurut Riza, ada perbedaan persepsi antara Pemprov DKI Jakarta dan LBH Jakarta mengenai tiga pertanyaan itu.

"Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab, tapi perbedaan persepsi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Adapun tiga informasi yang awalnya tidak dijawab yakni dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.

Informasi kedua yakni dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.

Karena itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh informasi publik yang dimohonkan tersebut dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

LBH Jakarta juga mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan banjir tanpa terkecuali. Menurut LBH Jakarta, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penanggulangan bencana banjir di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com