JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan layanan wajib pendidikan anak usia dini (PAUD) satu tahun bagi anak usia 5 sampai 6 tahun.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2021), mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempersiapkan anak-anak ke jenjang sekolah dasar (SD).
“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini," kata Nahdiana.
Baca juga: Nadiem: Guru PAUD, SD, dan SLB Diprioritaskan Terima Vaksin Covid-19
"Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” sambungnya.
Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas layanan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemprov DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.
Nahdiana menyebutkan, rencana tersebut mendapat sambutan yang baik dari masyarakat.
Baca juga: Rencana KBM Tatap Muka di Tangsel, PAUD dan TK Dibuka Paling Akhir
Layanan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022 mendatang.
Pembelajaran akan tetap dilakukan secara daring atau virtual karena pandemi Covid-19.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI sampai dengan Agustus 2020, Provinsi DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga PAUD yang terdaftar.
Semua lembaga itu terdiri dari 1.960 taman kanak-kanak (TK), 353 kelompok bermain (KB), 20 taman aendidikan Al Quran (TPA), dan 1.631 satuan PAUD sejenis (SPS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.