JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempersilakan para pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Menurut Edwin, LPSK siap untuk menerima segala permohonan. Setelah ada laporan, Edwin menjamin pihaknya akan langsung menindaklanjuti.
"Silakan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pasti kami tindak lanjuti," kata Edwin kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Edwin mengemukakan, permohonan harus diajukan karena perlindungan bersifat sukarela. Menurut dia, pihak yang membutuhkan harus mengajukan permohonan.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Bosnya, Pegawai Sarana Jaya Disebut Diteror dan Tak Lagi Bekerja
Setelah ada permohonan, LPSK akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi yang bertujuan untuk menguji sifat penting keterangan. Investigasi juga dilakukan guna menguji tingkat ancaman serta track record pemohon.
"Karena perlindungan itu bersifat sukarela. Jadi yang membutuhkan harus ajukan permohonan," ujar Edwin.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, sebelumnya mengatakan, ada lima orang pelapor kasus dugaan korupsi pengadaaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang mengalami aksi teror. Haris menyebutkan, pekerjaan para pelapor turut terganggu.
Haris menjelaskan, lima pelapor kini tidak lagi aktif bekerja setelah melaporkan bos mereka sendiri, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah membuat laporan, lima pelapor ini diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebutkan namanya.
Haris meminta KPK untuk turun tangan terhadap kelima pelapor tersebut. Haris juga mengatakan sudah melaporkan aksi memperkarakan para pelapor ini ke Kejaksaan Agung.
Dia berharap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa melihat perkara dengan jernih sehingga Kejaksaan Tinggi DKI tidak terkesan menekan para pelapor dugaan korupsi dan mau diadu domba dengan KPK.
KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Baca juga: Wagub DKI Sebut KPK Tak Perlu Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Sarana Jaya
Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021 atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.
Laporan dugaan korupsi tersebut dibuat oleh lima orang bawahan Yoory, yang saat ini juga ikut diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya.
Lokataru Foundation kini melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap lima pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.