JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Ya, enggak perlu sampai pemanggilan (Anies) demikian (oleh KPK)," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam, dilansir Antara.
Menurut Riza, pemanggilan terhadap Anies atau dirinya bisa berpotensi mengganggu pengelolaan Ibu Kota. Dia juga menilai KPK akan bertugas secara profesional untuk menyelidiki kasus korupsi pengadaan lahan tersebut.
"Sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya, kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK, tentu kita hormati," ujar Riza.
Baca juga: Dirut PD Sarana Jaya Dilaporkan 5 Bawahannya ke KPK, Pelapor Harus Dilindungi
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Anies terkait kasus korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali di Gedung KPK.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kini tengah didalami oleh KPK.
Dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan merupakan lahan proyek pembangunan rumah DP Rp 0 dari Pemprov DKI Jakarta.
Riza sebelumnya menyebut Yoory sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 5 Maret 2021. Pemprov DKI mengambil langkah menonaktifkan Yoory dan menunjuk Indra Sukmono sebagai Plt Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih didalami oleh KPK dan belum ada perkembangan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.