JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengemudi mobil berinisal MRK (21) yang menabrak tiga pejalan kaki, yakni EN (42), TS (41), dan JJ (9) di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Minggu (21/3/2021).
"Selasa malam kemarin kami baru mengetahui ternyata inisial tersangka MRK berusia 21 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Yusri menegaskan, pengemudi yang diketahui merupakan mahasiswa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Cerita Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Dihantam Mobil Saat Lari Pagi bersama Anak Istri
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini masih kami lakukan pemeriksaan termasuk motif-motif dan semuanya," kata Yusri.
Sebelumnya, EN (42), TS (41), dan JJ (9) menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
"Menyerempet tiga orang pejalan kaki yang berjalan di sisi kiri jalan, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP," ujar Kasat Lantas Jakarta Utara Kompol Rinaldo.
Baca juga: Bocah Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading Alami Pendarahan di Kepala
Setelah kejadian itu, pengendara mobil langsung melarikan diri.
Korban EN mengalami luka lecet di bagian punggung, lengan kiri, lutut kiri, tangan kanan, sedangkan TS mengalami luka kecet dibagian kepala dan siku kanan.
Adapun JJ saat ini dirawat karena mengalami pendarahan di kepala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.