Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Keterangan di Depan Hakim, Saksi Mengaku Tak Disuruh John Kei

Kompas.com - 25/03/2021, 10:02 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan terdakwa John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (24/3/2021).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Delapan saksi yang merupakan tahanan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, yaitu Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya dihadirkan kemarin.

Sejumlah saksi mengaku, mereka mendapat perintah dari Daniel Far-Far, pengacara John Kei, untuk menagih hutang sebesar Rp 1 miliar ke Nus Kei.

Baca juga: Anak Buah John Kei Ubah Kesaksian di Sidang, Tuche: Saya Disiksa Polisi

"Disuruh tagih hutang (kepada Nus) oleh Daniel Far-Far," kata Revan di ruang sidang.

Revan mengaku disuruh menagih hutang pada 21 Juni 2020. Menurut Revan, perintah itu disampaikan Daniel di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, Revan mengaku tak melihat John Kei di Arcici itu.

Hal serupa juga disampaikan Tuche, Cola, dan Theo. Mereka mengaku tak mendapat perintah langsung dari John.

Para saksi juga tak membantah sempat terjadi perusakan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, saat melakukan penagihan utang itu.

"Itu karena mereka kesal Nus tidak ada di kediaman saat penagihan," kata Benny Christian, kuasa hukum John Kei saat ditemui usai sidang.

Menurut Benny, penagihan tersebut sah dilakukan.

"Penagihan itu perintah kuasa hukum Daniel Far-far, yang diberikan kuasa oleh John kei. Layak dong pengacara melakukan penagihan. Ada surat kuasa," lanjut Benny.

Saksi mengaku pisiksa polisi

Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka disiksa saat diperiksa polisi.

"Saya disiksa saat diperiksa polisi," kata Tuche, seorang saksi, di persidangan itu.

Hal tersebut disampaikan Tuche ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengapa keterangan saksi di sidang itu berbeda dengan laporan di BAP (berita acara pemeriksaan).

Menurut jaksa, di dalam BAP, tertulis bahwa ada pertemuan di rumah John Kei di Titian, sebelum tragedi pembunuhan salah satu anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Pengacara John Kei untuk Tagih Rp 1 Miliar ke Nus Kei

Dalam BAP, tertulis John bertanya apa hukuman bagi pengkhianat, kemudian dijawab oleh anak-anak buah John Kei, termasuk para saksi, secara serentak "... pengkhianat harus mati".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com