Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ancaman Pemuda yang Coba Peras Artis GL lewat Video Syur

Kompas.com - 25/03/2021, 17:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pemuda berinisial YS (22) yang mengancam dan memeras artis GL.

YS ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, YS memeras GL dengan video berkonten dewasa.

Pemeran dalam video yang sempat viral itu diduga mirip GL.

YS mengancam akan menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial jika GL tak memberikan uang.

"Yang bersangkutan mengancam kalau tidak mengirimkan uang, video (syur) ini akan saya sebar," ujar Yusri, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Ancam Sebarkan Video Syur dengan Pemeran Mirip Artis GL

Yusri tidak menjelaskan jumlah uang yang diminta oleh YS kepada GL. Saat ini penyidik masih memeriksa YS terkait fakta itu.

Namun, dalam ancamannya, YS menyatakan akan menghapus video syur tersebut setelah menerima uang yang dia minta.

"Begini, 'Saya membutuhkan uang, maka video (syur) akan saya hapus kalau sudah dibayar. Kalau tidak, akan saya sebarkan,'" kata Yusri.

Sadar diancam dan diperas, GL kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

Pelaporan itu dibuat GL saat dirinya juga tengah terjerat kasus video syur itu di Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Rp 75 Juta dari Komersialisasi Konten

Polisi yang mendapati laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YS.

"Kemudian tim penyidik siber melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Kini YS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, dalam pemeriksaannya, YS mengaku iseng mengancam dan memeras GL melalui akun media sosial.

"Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com