JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakinda, meminta Pemprov DKI segera mengeluarkan petunjuk teknis atau aturan protokol kesehatan (prokes) untuk pembelajaran tatap muka (PTM).
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus segera mengeluarkan Juknis atau aturan perihal protokol kesehatan di sekolah," kata Oman dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Oman meminta agar Pemprov DKI mengatur sekolah secara rinci terkait penerapan protokol kesehatan selama uji coba PTM yang akan digelar Rabu (7/4/2021) ini.
Baca juga: Ini yang Harus Diperhatikan Orangtua Menyambut Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Begitu juga dengan prioritas utama keselamatan jiwa siswa dan guru yang beraktivitas selama PTM kembali dibuka.
"Hal-hal yang menjadi substansi utama seperti keselamatan jiwa siswa dan guru di sekolah harus menjadi perhatian khusus pemerintah," ucap dia.
Oman juga menegaskan, Dinas Pendidikan DKI harus tegas kepada sekolah-sekolah yang belum mampu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standar.
Menurut dia, jika ada sekolah yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan yang dipersyaratkan, tidak boleh ada pembukaan di sekolah tersebut.
"Jangan memaksakan untuk dibuka," kata dia.
Selain ketat menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, yang tak kalah penting adalah vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik. Bila perlu, kata Oman, siswa yang bisa divaksinasi seperti siswa SMA atau yang hendak lanjut ke jenjang perguruan tinggi bisa dilakukan vaksinasi.
Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, KPAI Sarankan Pemprov DKI Sosialisasikan SOP dan Prokes
"Vaksinasi untuk guru dan siswa yang sudah layak mendapatkan vaksinasi mesti di gencarkan oleh Pemprov." ujar Oman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pilot project sekolah tatap muka di DKI Jakarta akan berlangsung 7-29 April 2021. Sebanyak 100 sekolah akan dibuka selama masa itu, hanya sekolah yang telah lolos asesmen yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Piloting akan kami rencanakan 7 April sampai 29 April," kata Nahdiana, Rabu lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.