JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Meski begitu, Pemprov DKI tetap memberikan panduan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin melaksanakan shalat tarawih berjamaah.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan, masyarakat tetap wajib menjalankan protokol kesehatan selama shalat tarawih berjamaah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Warga Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid, asalkan...
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucap Muhammad Zen, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Selanjutnya, Pemprov DKI meminta pengurus masjid untuk membatasi jumlah jemaah shalat tarawih berjamaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Tujuannya adalah menghindari penumpukan jemaah yang bisa menyebabkan kerumunan saat beribadah di masjid.
"Kapasitas dibatasi 50 persen untuk mencegah potensi terjadinya kerumunan saat kegiatan," ujar Muhammad Zen.
Baca juga: Jemaah Shalat Tarawih di Masjid Istiqlal Dibatasi Maksimal 2.000 Orang
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak ! Begini Tata Cara Salat Tarawih dan Ied Berjemaah di Masa Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.