TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyebutkan, pihaknya siap menegakkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang kini sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait larangan tersebut dari pemerintah pusat.
"Yang pasti, kami menunggu juklak dulu kalau mau dikaitkan ke mudik dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan)," kata Wahyudi, Rabu (7/4/2021).
Dia menyatakan, pihaknya siap membantu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam penjagaan Terminal Poris Plawad. Pasalnya, terminal tersebut masuk dalam naungan BPTJ.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman soal Larangan Mudik, Polda Metro Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jaya
"Enggak ada masalah kalau kami dibutuhkan untuk pengendalian. Nanti kami bantu," kata Wahyudi.
"Intinya kami nunggu juklak dan juknis dulu seperti apa, teknis pelarangannya seperti apa," sambung dia.
Dia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan BPTJ terkait operasional Terminal Poris Plawad Indah serta juklak dan juknis larangan mudik 2021.
"Nanti kami koordinasi dengan BPTJ dan Kemenhub," ucap Wahyudi.
Kemenhub sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah sudah menggelar sejumlah rapat di antaranya komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan rakor tingkat menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.