JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik 2021 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
Anies mengatakan, larangan mudik 2021 harus menunggu kebijakan dan aturan dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan wilayah lain.
Tidak hanya DKI Jakarta yang mendapat aturan larangan tersebut, melainkan wilayah lain di sekitar DKI Jakarta, bahkan sampai ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi kami di DKI Jakarta menunggu keluarnya peraturan ketentuan dari pemerintah pusat untuk menjadi rujukan bagi kami membuat ketentuan di tingkat provinsi," kata Anies.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Sopir Bus: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?
Anies sebelumnya sempat menyinggung aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang kemungkinan akan berlaku kembali dalam larangan mudik 2021 yang sempat diterapkan dalam larangan mudik 2020.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan kewajiban SIKM bagi warga yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah keluar atau masuk wilayah DKI.
"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies Minggu (28/3/2021).
Larangan mudik juga sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Jumat (26/3/2021).
Keputusan tersebut diambil karena penularan Covid-19 dinilai masih tinggi dari beberapa kali libur panjang. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Satgas: Sanksi Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Ditetapkan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik Lebaran 2021.
Saat ini, sanksi bagi pelanggar larangan tersebut tengah disusun dan segera diterbitkan. "Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/3/2021).
Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri.
"Saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," ujar dia.