Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran di Jakarta Boleh Buka Pukul 02.00-04.30 WIB Layani Santap Sahur

Kompas.com - 12/04/2021, 16:14 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan operasional restoran dan rumah makan buka dan melayani makan di tempat pukul 02.00 - 04.30 dini hari.

Keputusan Anies tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 yang diteken Jumat, 9 April 2021.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," kata Anies.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2021, Kapolda Metro: SOTR dan Balapan Liar Akan Ditindak

Selain dapat melayani pelanggan untuk makan di tempat saat dini hari, Anies juga mengizinkan layanan pesan antar dibuka 24 jam.

Keputusan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.

Dalam SK Disparekraf juga disebut diperbolehkannya operasional layanan makan di tempat pukul 02.00-04.30 dini hari.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Warga Curi Start Pulang Kampung

Sebagai tambahan, Disparekraf DKI juga memberikan imbauan agar seluruh restoran atau rumah makan di wilayah DKI Jakarta menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari.

"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis SK Disparekraf DKI Jakarta.

Aturan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak saat di tempat makan, dan kapasitas maksimal 50 persen masih tetap berlaku seperti sedia kala.

Bukber di restoran

Pemprov DKI tidak melarang aktivitas buka puasa bersama di restoran selama bulan Ramadhan.

Gubernur Anies mengatakan, tidak ada perbedaan antara buka puasa bersama dan makan malam bersama ketika dilakukan di restoran.

Baca juga: Buka Puasa di Restoran Tak Dilarang, Anies Bilang Apa Bedanya dengan Makan Malam

Itu sebabnya dia mengizinkan buka puasa bersama di restoran tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam?" kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Anies mengatakan, restoran tempat diselenggarakannya buka puasa bersama tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan hanya boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

"Maka pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," kata Anies.

Pada kegiatan seperti makan bersama, baik buka puasa ataupun makan malam, masker pasti tidak digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com