BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut, anak anggota DPRD Kota Bekasi telah melakukan kejahatan luar biasa.
Pria berinisial AT (21) diduga telah memperkosa remaja berinisial PU (15).
Terduga pelaku juga menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," ujar Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) ditawarkan kepada temannya (konsumen)," tambahnya.
Menurut Arist, AT telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa," katanya.
Baca juga: Polisi Beri Sepeda Motor kepada Pria Yang Berkendara Sambil Duduk Bersila di Bintaro
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana bisa dikenakan kepada terduga pelaku berupa penjara selama minimal 10 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist.
"Ini termasuk kejahatan extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengungkapkan, PU dilecehkan di sebuah indekost yang disewa dari Februari hingga Maret 2021.
Terduga pelaku, Novrian memaparkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pengadaan Mobil Damkar Lebih Bayar, Fraksi PDI-P: WTP 2019 Pemprov DKI Bodong
"Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku. Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucapnya.
AT diduga juga memaksa PU melayani hingga 5 pria hidung belang per hari dengan menarik tarif sebesar Rp 400.000 per orang.