Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Munarman pada 20 April tetapi Ditangkap Kemarin

Kompas.com - 28/04/2021, 13:44 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mempertanyakan waktu penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan sekretaris umum bekas organisasi masyarakat FPI (Front Pembela Islam).

Aziz menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Munarman sudah sejak 20 April 2021 tetapi penangkapan atasnya baru terjadi Selasa kemarin.

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kami terima, tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kami terima," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro

"Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut (surat penetapan tersangka) kemarin, ya kami menolak," lanjut Aziz.

Aziz mengonfirmasi, pihak keluarga Munarman belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.

"Katanya sudah dikirimkan melalui (kantor) pos tetapi pihak keluarga belum pernah menerima," kata Aziz.

Aziz juga menyesalkan penutupan mata terhadap Munarman saat dia tiba di Polda Metro Jaya. Menurut Aziz, penutupan mata itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sesalkan," kata Aziz.

Aziz menyatakan, pihaknya belum menerima alasan dari polisi soal penutupan mata Munarman.

"Belum tahu (alasannya). Kami kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Aziz.

Baca juga: Disebut Terlibat Baiat ISIS, Munarman dan Kuasa Hukum Ungkap Alasan Hadir di Makassar

Aziz mengemukakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa mendampingi Munarman di Polda Metro.

"Makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau (Munarman) tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa kemarin. Polisi juga menggeledah bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Munarman ditangkap pukul 15.00 di rumahnya di kawasan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan.

Argo menyebutkan, Munarman diduga terlibat dalam aksi pembaitan sejumlah orang bergabung ke kelompok teroris di UIN Jakarta.

Terkait peristiwa itu, Densus 88 juga menggeledah rumah di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Iya, kalian tahu kan di Petamburan, lebih jelasnya nanti oleh Kabid Humas Polda Metro," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com