JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengaduan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda, bersalah atas kasus pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, Blessmiyanda mendapakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Artinya, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman yakni pembebasan jabatan dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang emrendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asistem Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Rabu (29/4/2021).
Baca juga: Terbukti Bersalah, Blessmiyanda Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta
Menurut Sigit, peristiwa pelecehan seksual dilakukan Blessmiyanda di kantor saat jam bekerja.
Seperti apa perjalanan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda hingga berujung pemberian sanksi hukuman disiplin?
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Blessmiyanda terungkap ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ.
Kala itu, Anies tak menjelaskan secara detail alasan Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya. Informasi yang beredar hanya menyebut bahwa Blessmiyanda sedang diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Pemeriksaan Blessmiyanda oleh Inspektorat terkait dugaan pelecehan seksual kemudian dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Syaefuloh Hidayat saat ditanya awak media.
"Itu kan materi (pemeriksaan)," kata Saefuloh, Rabu (25/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jamin Hak Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda