JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda dan memastikan dia tidak bisa lagi menduduki jabatan penting di pemerintahan.
Anies disebut sudah menjamin Blessmiyanda tak bisa menduduki jabatan penting di Pemprov DKI atau di tempat lain jika Blessmiyanda hendak pindah dari Pemprov DKI Jakarta.
"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Erwin, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Terbongkarnya Aksi Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Anak Buah, Dilakukan di Kantor Pemprov DKI
Edwin menjelaskan, LPSK bertemu Anies terkait hasil putusan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
Dia menyebutkan, Anies sudah memberikan sanksi berat sehingga tidak memberikan kesempatan Blessmiyanda duduk di jabatan strategis di tempat manapun.
"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.
Edwin mengemukakan, Blessmiyanda masih berkantor dan berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi pencopotan jabatan dan pemotongan tunjangan 40 persen selama 24 bulan lamanya diharapkan bisa memberikan efek jera.
"Dan jadi peringatan bagi yang lain," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Jamin Hak Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda itu terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyatakan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, kemarin.
Kelakuan Blessmiyanda terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan tim adhoc yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali mencuat ke publik pada 19 Maret 2021. Sepuluh hari setelah penonaktifan Blessmiyanda, Anies Baswedan membenarkan anak buahnya dinonaktifkan lantaran kasus pelecehan seksual.
Anies kemudian meminta setiap orang yang merasa mengalami pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak ragu melapor.
"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," kata Anies saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.