JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (29/4/2021).
Seorang saksi ahli dihadirkan oleh penasihat hukum John, yakni Profesor Wati, yang dikenal sebagai akademisi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin.
"Kami mau minta pendapat ahli, apa pendapat ahli tentang dakwaan terhadap terdakwa, apakah tepat? Karena jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351, 170, 340, 55, dan UU Darurat, apakah pantas didakwakan?" kata salah satu kuasa hukum John Kei, Isti Novianti saat ditemui, Kamis.
Baca juga: Sidang Perkara John Kei Dilanjutkan Hari Ini, Seorang Saksi Ahli Dihadirkan
Dalam sidang, Professor Wati menyatakan bahwa jika seseorang tidak ada di lokasi kejadian, maka ia tidak dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
"(Jika dikenakan pasal 340) Pelaku harus di tempat karena dia harus melakukan (pembunuhan)," kata Wati dalam sidang.
Demikian pula dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Pasal 170 juga harus melakukan (kontak fisik pengeroyokan), harus di tempat," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, menyatakan bahwa hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa John ada di lokasi terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin.
"Tidak ada sama sekali," kata Anton.
John Kei dijerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.