Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Demonstran di Kemendikbud-Ristek Jadi Tersangka karena Lewati Batas Waktu Unjuk Rasa

Kompas.com - 04/05/2021, 18:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan membubarkan massa aksi di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Jakarta, Senin (3/5/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, saat pembubaran demonstran itu terlebih dahulu dilakukan imbauan untuk segera menyelesaikan penyampaian pendapat. Imbauan itu diberikan tiga kali.

Imbauan dilakukan sejak pukul 16.30 WIB hingga 17.30 WIB atau sudah melebihi batas waktu unjuk rasa.

Baca juga: 355 Orang Demonstran Ditangkap Saat Hendak Menerobos ke Luar Kabupaten Bekasi

"Sejak pagi sudah demo, pukul 16.30 itu diingatkan lagi untuk sebaiknya cukup. Kami sampaikan ke korlapnya yang kedua, sampai pukul 17:30, Kami sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," kata Yusri, Selasa.

Yusri menegaskan, polisi tidak melarang penyampaian pendapat di masa pandemi Covid-19 karena sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Hanya saja, massa aksi harus memperhatikan waktu penyampaian pendapat mengingat ada hak sehat orang lain yang juga harus dikedepankan.

"Covid-19 ini sudah semakin tinggi, ini yg harus disadari. Menyampaikan (pendapat) boleh saja, tapi juga ada hak dan kewajiban untuk sehat di masa pandmi. Harus seimbang hak kumpul dan sehat," kata Yusri.

Aksi unjuk rasa itu berujung ditangkapnya sembilan orang yang terdiri dari mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Sembilan orang  itu sudah dijadikan tersangka.

Yusri mengatakan, kesembilan orang itu dijerat pasal Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit.

"Kami tetapkan tersangka kesembilan orang. Tidak ditahan. Ancamannya 4 bulan, Pasal 216, 218. Kemudian di Undang-Undang wabah penyakit Nomor 4, tidak dilakukan penahanan, tapi prosesnya berjalan," kata Yusri.

Kesembilan orang yang sama sebelumnya ditangkap saat demo Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021. Namun mereka dibebaskan pada hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com