Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Bitung

Kompas.com - 06/05/2021, 16:13 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pos penyekatan di Gebang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, untuk mencegah pemudik mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).

Puluhan kendaraan pribadi yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik pun diperiksa. Beberapa di antaranya bahkan dilarang melanjutkan perjalan dan diminta putar arah.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menjelaskan, sudah lebih dari 50 kendaraan yang terindikasi akan mudik dan diminta putar balik oleh petugas gabungan hingga Kamis Sore.

Baca juga: 20 Kendaraan Disuruh Putar Balik dari Jatiuwung Kota Tangerang, Pengemudinya Bermasam Muka

"Yang diminta putar balik data sementara ini sudah ada lebih dari 50 kendaraan, kami akan cek lagi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

"Saat kami tanyakan tidak bisa menunjukan syarat-syarat untuk bepergian seperti SIKM dan sebagainya. Akhirnya kita putar balikkan," sambungnya.

Menurut Bayu, puluhan kendaraan yang diberhentikan lalu diputar balik itu, terlihat mengangkut beberapa penumpang dan membawa sejumlah barang layaknya pemudik.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pengendara yang saat diberhentikan petugas langsung mengakui hendak mudik ke kampung halaman.

"Ada yang memang mengaku mau mudik. Tapi ada juga yang alasan kerja, setelah dilihat, terus ditambah lagi barang bawaannya, hampir bisa dipastikan mau mudik," kata Bayu.

Saat ini, petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang masih akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

"Harapan kami dengan pengecekan ini, masyarakat juga jadi jera ya untuk mencoba mudik ditengah larangan," pungkasnya.

Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com