JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab memohon kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupatem Bogor, ditunda.
Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan kasus kerumunan Megamendung akan digelar pada Senin (10/5/2021).
Namun, karena Rizieq masih ingin menghadirkan ahli, agenda pembacaan tuntutan kasus kerumunan Megamendung diminta ditunda.
"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan ahli karena ini menyangkut nasib saya," kata Rizieq pada sesi akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
"Karena jaksa ya tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan ahli," imbuh mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Ahli Sebut Rizieq Shihab Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda Kasus Kerumunan
Rizieq juga meminta majelis hakim agar tidak terburu-buru mengadili perkaranya karena masih dalam suasana bulan puasa.
Rizieq mengaku siap menjalani sidang dua hari sekali setelah Lebaran.
"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana," kata Rizieq.
"Jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tetapi kalau dilakukan Senin (pekan depan) atau setelah Lebaran, siap, sekaligus pemeriksaan ahli," tambahnya.
PN Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa atau penasihat hukum.
Dua saksi meringankan yang hadir, yakni Ketua PA 212 Slamet Maarif dan eks Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
Kemudian, sidang dilanjut dengan pemeriksaan ahli. Kedua ahli hadir, yaitu Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan dan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.