Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2021, 19:24 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15.000 penumpang pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sejak kebijakan larangan mudik Lebaran berlaku selama lima hari pertama, yakni pada Rabu (6/5/2021) hingga Minggu (9/5/2021).

Hal tersebut dikatakan oleh Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi.

"Selama masa larangan mudik Lebaran, kami telah memberangkatkan 15.000 penumpang," ungkap Holik kepada awak media, Senin.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Tiga Maskapai Masih Beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta

Dia menyatakan, belasan ribu penumpang pesawat yang berangkat itu sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021.

Berdasarkan catatan, kata Holik, para penumpang kebanyakan bertolak ke tiga lokasi, yakni Makassar di Sulawesi Selatan; Surabaya di Jawa Timur; dan Medan di Sumatera Utara.

"Jumlah penumpang terbanyak adalah rute Bandara Hasanuddin, Makassar lalu Bandara Juanda, Surabaya dan ke Bandara Kualanamu, Medan," kata dia.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis hingga 90 Persen

Dia menuturkan, rata-rata penumpang yang berangkat dari bandara terbesar se-Indonesia itu melakukan perjalanan dinas.

"Kebanyakam perjalanan dinas yang berasal dari BUMN, kementerian, atau pegawai swasta," ujarnya.

"Sedangkan untuk keperluan kedaruratan, seperti keluarga sakit, (kunjungan duka) meninggal, atau ibu hamil juga kita catat, ada," sambung Holik.

Sementara itu, terkait keberangkatan pesawat internasional, ada sekitar 500-600 penumpang dengan 13 rute ke luar negeri yang berangkat setiap harinya sejak larangan mudik Lebaran.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas 
  • Kunjungan keluarga sakit 
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Kepentingan non-mudik tertentu lainnya

Dokumen wajib

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  • Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,
  • Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

E-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com