TANGERANG, KOMPAS.com - Masih ada tiga maskapai yang tetap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/4/2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, tiga maskapai yang masih beroperasi itu adalah Batik Air, Airfast, dan Garuda Indonesia.
Total terdapat 52 penerbangan domestik yang dilayani oleh ketiga maskapai tersebut.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Padat
"Batik Air dua flight, Airfast satu flight, dan Garuda Indonesia 49 flight," kata Holik melalui pesan singkat.
Sementara itu, sejumlah maskapai yang tak lagi beroperasi adalah Lion Air, Citilink, Wings Air, dan Sriwijaya Air.
Holik menyebutkan selain 52 penerbangan domestik yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, ada pula 23 penerbangan internasional dari bandara itu.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Diperkirakan 60.000 Penumpang Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
Secara keseluruhan terdapat 75 penerbangan dari bandara terbesar se-Indonesia itu.
"Total ada 75 penerbangan, 52 (penerbangan) domestik, sisanya (penerbangan) internasional," ucap dia.
Holik menegaskan, operasional pesawat domestik dikhususkan bagi penumpang yang dikecualikan, sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
"Untuk penumpang yang dikecualikan atau penumpang non-mudik agar memastikan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan sebelum ke bandara," imbau dia.
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian
Dokumen wajib
Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Baca juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021
Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.