JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI tidak pernah melarang warga dari daerah untuk masuk Jakarta.
Menurut Anies, pihaknya hanya memperketat pengawasan dan syarat bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta usai libur Lebaran 2021.
"Saya ingin garisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Anies Kembali Perpanjangan PPKM hingga 31 Mei
"Sekarang ini, dalam kondisi pandemi, kita sebelum Lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah Lebaran, kita akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta," lanjutnya.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI telah mengeluarkan larangan bagi warga Ibu Kota untuk tidak bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran 2021.
Namun, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik pada periode larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2021, Anies mengeluarkan kebijakan pengetatan pengawasan bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta.
Pemprov DKI akan melakukan dua langkah skrining bagi setiap warga yang ingin masuk Jakarta yakni pengecekan di pintu-pintu masuk menuju Ibu Kota serta lingkungan tempat tinggal warga.
"Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Yakni, melakukan skrining di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek," papar Anies.
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Bawa Kerabat ke Ibu Kota, Anies: Semua Boleh ke Jakarta