Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus yang Memberatkan Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab

Kompas.com - 18/05/2021, 10:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Rizieq Shihab sebagai mantan narapidana membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman yang lebih berat kepadanya dalam sidang kasus kerumunan, Senin (17/5/2021), di PN Jaktim.

Jaksa meminta hakim untuk memvonis Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, dituntut dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Rizieq dituntut masa hukuman penjara yang lebih lama mengingat statusnya sebagai bekas narapidana.

Baca juga: Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pernah dihukum penjara selama dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

"Hal yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara 160 KUHP tahun 2003, dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," ujar jaksa.

Menghasut massa dan menghina pemerintah

Majelis hakim PN Jakpus, pada Agustus 2003, menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

Salah satu bukti penguat dalam kasus tersebut adalah surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani Rizieq sebagai ketua FPI.

Surat itu merupakan instruksi untuk anggota FPI melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung-Petamburan

Menurut majelis hakim, surat itu dikategorikan sebagai anjuran yang menjurus pada tindak pidana dan dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di muka umum.

Bukti lainnya adalah beberapa rekaman wawancara Rizieq di media televisi nasional di mana ia menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan kepada pemerintah.

Rizieq sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Namun, untuk tingkat Jakarta, "gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul," kata majelis hakim menirukan ucapan Rizieq.

Atas tindakannya tersebut, Rizieq divonis hukuman penjara tujuh bulan dipotong masa tahanan tiga bulan.

Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Arti Hasutan dan Undangan di Sidang Kasus Kerumunan Petamburan

Menganjurkan orang lain bertindak kekerasan

Pada 2008, Rizieq kembali divonis hukuman penjara, kali ini selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanan empat setengah bulan.

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Rizieq bersalah terkait penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com