JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kuasa hukum John Refra alias John Kei menitikkan air mata dan berpelukan satu sama lain setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada klien mereka.
John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"Yang pasti kami sangat prihatin," kata ketua tim kuasa hukum John, Anton Sudanto, saat ditemui usai sidang.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
Anton mengatakan, John Kei telah berubah.
"Kami, bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.
Anton menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil kepada John Kei.
"Kami sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, John Kei Terbukti Membujuk Lakukan Pembunuhan Berencana
Namun, Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan hakim.
"Sangat mungkin (naik banding)," kata Anton.
Dalam sidang putusan hari ini, John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
"Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tersenyum lalu Lambaikan Tangan
Ketika vonis dibacakan, John tampak tenang dan tersenyum.
Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Selepas sidang, Anton mengungkapkan alasan John tersenyum saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.