Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 5 Pengedar Ganja dan Sabu, Ratusan Kilogram Barang Bukti Disita

Kompas.com - 08/06/2021, 16:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Adapun kelima tersangka berinisial MYH, MH, DC, IF, dan J.

Tersangka untuk kasus ganja, yaitu MYH, MH, DC, dan J, ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ganja Hidroponik, dari Pemodal hingga Pengguna

“Ada tiga rangkaian pengungkapan atau penangkapan kelompok pengedar narkotika ini dimulai tanggal 25-27 Juni dan tanggal 29 Juni,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) siang.

Awalnya, polisi menangkap DC dengan barang bukti lima bungkus kantong plastik dililit dengan lakban coklat dan berisi narkotika bentuk tanaman jenis ganja.

Adapun peran para tersangka yaitu DC sebagai perantara jual beli ganja; dan MH, MYH, dan J sebagai pengedar ganja.

Total barang bukti ganja yang disita dari tangan para tersangka yaitu 13,5 kilogram.

Baca juga: Polisi: Pengedar Narkoba Terima Arahan dari Orang Rutan Ambil 500 Gram Sabu

Sementara, IF sebagai pengedar sabu. Penangkapan IF berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran sabu di kecamatan Mampang Prapatan.

“Di situ mendapatkan informasi ada saudara IF yang akan mengambil paket namun kemudian saudara ia terpantau oleh personil Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang bersangkutan kemudian diamankan dan ketika diamankan saudara IF ini membawa benda atau barang berupa sabu sebanyak 155 gram,” ujar Azis.

Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian kemudian kembali menyita 489 gram sabu di kamar kosnya. Dari tangan IF polisi menyita 10 paket berisi sabu seberat 644 gram.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com