JAKARTA, KOMPAS.com - Massa simpatisan Rizieq Shihab terus memenuhi kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang pembacaan vonis Rizieq dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Massa simpatisan Rizieq tampak mengepung flyover Pondok Kopi yang mengarah ke PN Jakarta Timur. Mereka terus berdatangan untuk menyaksikan sidang vonis Rizieq.
Pantauan Antara di lokasi, aparat gabungan TNI Polri terus bersiaga di flyover Pondok Kopi guna mencegah tindakan anarkis dari massa simpatisan Rizieq.
"Petugas, silahkan mundur sebentar," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di lokasi.
Baca juga: Jelang Vonis Rizieq Shihab, Polisi Amankan Pria Membawa Pisau dan Katapel
Sebelumnya, polisi telah menangkap 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyebut, ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam dan turut diamankan ke Polres Jakarta Timur. Kini, mereka tengah diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Meski begitu, Satria tidak menyebutkan secara rinci jumlah orang yang membawa senjata tajam.
"Ada yang membawa senjata tajam, pisau," ujar Satria.
Seperti diketahui, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis Rizieq.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca juga: Jelang Vonis Rizieq Shihab, Jalan Menuju PN Jaktim Ditutup guna Sekat Massa Simpatisan
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.