TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tengah menunggu aturan turunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari Pemerintah Pusat.
Sesuai aturan yang baru diumumkan Presiden Joko Widodo, penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari senlum keberangkatan.
SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Kembali Terpuruk, Dana Cadangan Sudah Terkuras Habis
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Oleh karenanya, kata Holik, Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur soal penerbangan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan membawa hasil tes non-reaktif antigen atau hasil tes negatif PCR.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti berujar, saat ini pihaknya masih mendiskusikan soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR tersebut.
"Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan," tutur dia dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif
Sebelum penerapan PPKM darurat pada 3 Juli 2021, lanjut Mitra, pihaknya masih menerapkan aturan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021.
"Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya," kata Mitra lagi.
Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.
Salah satunya, yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sebagai informasi, berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021: