BEKASI, KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa barat, menutup sementara kegiatan mulai Kamis (1/7/2021). Penutupan sementara itu setelah adanya klaster Covid-19 di Kantor PN Bekasi tersebut.
Humas PN Bekasi, Beslin mengatakan, ada 12 orang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan kegiatan uji usap masal.
"Kami melakukan tes swab massal ke pegawai, hasilnya ada 12 warga PN Bekasi positif Covid-19, untuk sementara pelayanan publik ditutup," kata Beslin, Jumat, seperti dilaporkan Tribun Jakarta.
Baca juga: Kekurangan Kendaraan Pengangkut Jenazah Pasien Covid-19, Pemkot Bekasi Tambah 10 Ambulans
Beslin mengatakan, penutupan pelayanan publik di PN Bekasi dilakukan mulai 1 Juli hingga 5 Juli 2021.
"Terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2021, untuk kegiatan pelayanan dan persidangan sementara dihentikan," ujar Beslin.
Namun Beslin memastikan masih ada beberapa layanan yang tetap beroperasi seperti pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, PK baik untuk perkara pidana atau perdata serta surat keterangan yang bersifat mendesak.
Baca juga: Wali Kota: Jenazah Pasien Covid-19 di Bekasi Tak Harus Dimakamkan di TPU Pedurenan, asalkan...
"Pelayanan tersebut hanya dibuka sejak pukul 09.00 sampai 14.00 WIB," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 12 Orang Terpapar Covid-19, PN Bekasi Ditutup Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.